Tips

Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1 Kartu Pencari Kerja)

lokercilegon.com, – Pencari kerja di Indonesia semakin lama semakin tinggi, setiap tahunnya pengangguran semakin bertambah karena faktor sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada dinegeri kita yang kaya namun miskin didalamnya.

banyaknya lowongan kerja saat ini membuat para pencari kerja di tuntut akan melengkapi dokumen pendukung dan juga berkas-berkas lainnya seperti saat perekrutan melalui dinas tenaga kerja ataupun melalui perusahaan langsung.

bagi teman-teman yang belum pernah membuat tentunya bingung juga mengetahui apa saja sarat-sarat yang harus diberikan saat membuat kartu kuning / AK.1 ini. apalagi yang rumahnya jauh dari kantor dinas tenaga kerja, pastinya akan sangat menyusahkan jika harus pulang-pergi untuk mengurus berkas.

Persyaratan membuat kartu kuning AK-1 (Kartu Pencari kerja)

  1. Fotoko[i KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Ijazah dari SD sampai Pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 4×3 sebanyak 2 lembar (sebaiknya bawa lebih dan ukuran lain)

Alur pembuatan Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja)

  1. Datang ke Disnakertranas setempat dengan membawa persyaratan diatas
  2. Disarankan membawa dokumen Asli (KTP dan IJazah) untuk mencocokan data
  3. Mengisi Formulir untuk keperluan kartu kuning
  4. Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk minta dilegalisir

Nah mudah bukan langkah-langkah dan cara membuat kartu kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut. kita hanya perlu membawa dokumen yang ada di atas agar bisa langsung memprosesnya di Disnakertras. dan semoga kartu pencari kerja bisa digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja yang diinginkan.

Leave a Reply

Back to top button

Adblock Detected

Turn off the Ad blocker