Tips

Peraturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja

Merayakan hari besar keagamaan yang setiap tahunnya dirayakan di Indonesia, ada momen yang ditunggu-tunggu yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja baik pemerintah, BUMN , dan Swasta.

THR bukanlah suatu kebijakan Perusahaan, melainkan diatur dalam Pemerintah, oleh Menteri Tenaga Kerjaan pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja buruh diperusahaan.

Perlu kamu pahami THR merupakan hak bagi pekerja yang dimana sudah diatur dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan, yuk kita simak seperti apa peraturan ini dibuat

Aturan Umum

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan Pembayaran

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”

Aturan Masa Kerja

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Aturan Khusus

bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Jika perushaan tidak membayar ada sanksi ga sih ?

Aturan Sanksi

Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

Nah , gimana menurut kamu udah jelas mengenai aturan-aturan THR ini ? semoga artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply

Back to top button

Adblock Detected

Turn off the Ad blocker